Ancam “Saya Bunuh Kau” dengan Bolpoin, Pencopet Asal Bajawa NTT Dibekuk Polisi

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi pada Kamis (10/2) sore.
Saat itu korban sedang parkir di depan Play Room dekat SMAK Ignatius Loyola.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah depan mobil, lalu menghampiri korban dan langsung mencabut kunci mobil.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil dan pelaku masuk kedalam mobil lalu menghidupkan mobil.
Beberapa saat kemudian pelaku mematikan mobil dan keluar dari dalam mobil korban. Pelaku mengancam korban dengan berkata “Saya Bunuh Kau” sambil memegang sebuah bolpoin dengan tangan kanan yang mengarah ke korban seperti hendak menikam korban.
Setelah itu pelaku langsung merampas handphone merk Oppo A5s milik milik korban.
“Pada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah pensil,” ucap korban sebagai dilansir dalam laman Tribrata News. (ket/JPNN)
Ancam warga dengan perkataan “Saya Bunuh Kau” dan menodongkan bolpoin, pencopet asal Bajawa NTT dibekuk polisi
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News