Jaksa Gadungan Diciduk di Ruangan Dirut RSUD Lombok Utara, Aksinya Bikin Resah Satu Provinsi

Ketika itu, AN mengaku sebagai kepala seksi intelijen kejaksaan.
"Saat itu, dia (AN) menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji," beber Heru Sandika Triyana.
Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp 25 juta.
Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp 10 juta.
Heru mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," bebernya. (antara/lia/jpnn)
Jaksa gadungan berinisial AN diciduk di ruangan Dirut RSUD Lombok Utara, NTB. Aksi jaksa gadungan ini bikin resah satu provinsi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News