Redistribusi Tanah di Kupang, 568 Warga Terima Sertifikat Tanah, Ini Harapannya
Hal itu kata dia dilakukan dengan tujuan untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Alvyntha menjelaskan kegiatan redistribusi tanah pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kupang memiliki target 1.500 bidang tersebar di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan sebanyak 1.150 bidang.
Tahun 2021 sempat mengalami kendala saat pengelolaan data sehingga kembali dilakukan pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan identifikasi ulang pada Oktober 2021.
Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sebanyak 1.150 bidang dengan jumlah subjek penerima sebanyak 568 orang dengan total luas tanah yang disertifikatkan 394,62 Ha.
Ia berharap agar bidang-bidang tanah yang telah mendapat kepastian hukum dapat menjadi aset hidup atau modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar. (antara/ket/JPNN)
Melalui program redistribusi tanah tahun 2021 di Kupang, sebanyak 568 warga menerima sertifikat langsung, ini harapannya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News