Buron 2 Tahun, Emak-emak Bandar Kelas Kakap Diciduk, Polisi Temukan Transaksi Miliaran
Kamis, 20 Januari 2022 – 17:51 WIB
Polda NTB menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/lia/jpnn)
Jadi buronan polisi sejak 2 tahun, seorang emak-emak bandar narkoba kelas kakap diciduk Polda NTB. Dalam kasus ini, polisi temukan transaksi miliaran rupiah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News