Begini Alur Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Turki, Terbongkar Berkat Aksi Nekat Korban

bali.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda NTB berhasil membongkar alur pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki berinisial LS, asal Lombok Timur.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan alur pemberangkatannya dari proses awal korban mendapat tawaran agen dan perekrut berinisial SH dan DH.
Perekrutan terjadi pada 2 Juni 2021.
Korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta per tiga bulan.
Kontraknya berjalan dua tahun.
Korban saat itu tergiur dengan tawaran keduanya.
Baca Juga:
Namun, terbentur dengan usia yang masih 19 tahun.
Usia demikian diketahui belum memenuhi syarat untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Polda NTB berhasil mengungkap alur pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Turki, terbongkar berkat aksi nekat korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News