Polda NTB Hentikan Kasus Bupati Lalu Pathul Bari, Kombes Hari Brata Ungkap Fakta Ini

Senin, 03 Januari 2022 – 18:47 WIB
Polda NTB Hentikan Kasus Bupati Lalu Pathul Bari, Kombes Hari Brata Ungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kabar bahagia datang dari Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa sang bupati.

Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus ini lantaran berdasar hasil pemeriksaan saksi maupun bukti tidak ditemukan terjadinya tindak pidana.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan penyidik tidak menemukan unsur yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dengan memeriksa alat bukti yang ada.

Karena itu, penyelidikannya dihentikan,” ujar Kombes Hari Brata.

Menurut Kombes Hari Brata, selain berdasar hasil gelar perkara, para saksi menguatkan tidak adanya kasus pidana dalam kasus Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari.

Mulai dari kesaksian para saksi ahli, hingga kajian kalangan akademisi sampai ke tingkat kementerian.

Polda NTB akhirnya menghentikan kasus Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bari. Kombes Hari Brata ungkap fakta terkait kasus sang bupati
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News