FIXED! NTB Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Dasarnya Jelas

Selasa, 28 Desember 2021 – 08:34 WIB
FIXED! NTB Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Dasarnya Jelas - JPNN.com Bali
ILUSTRASI. Kembang Api pada Malam Tahun Baru. Foto: Pixabay.com

bali.jpnn.com, MATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melarang perayaan pergantian tahun baru 2023.

Larangan ini untuk mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran virus corona, terutama varian baru Omicron.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur NTB Zulkieflimansyah Nomor 360/19/KUM/ tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus corona saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Ini sebagai bentuk warning kewaspadaan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap covid-19,” ujar Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

Menurut Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, surat tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan surat edaran Kasatgas Covid-19  Nasional Nomor 24 Tahun 2021.

Termasuk, surat edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.

"Ini juga merupakan bukti dan komitmen pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota agar perjuangan kita semua dalam dua tahun terakhir mencegah penyebaran virus corona tidak terjadi kembali.

Karena bagaimanapun pemerintah tidak ingin kita hilang kontrol meski kasus sudah melandai, tetapi karena kita menganggap ini biasa saja sehingga dikhawatirkan dampaknya akan merugikan kita untuk jangka panjang," katanya.

Pemprov NTB resmi melarang perayaan malam tahun baru untuk mencegah penyebaran virus corona
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News