Kajati NTT Dukung Penuh JPU Pathres Dkk Tuntut Mati Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Anak
bali.jpnn.com, KUPANG - Kasipenkum Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Hakim angkat bicara dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan JPU) Pathres M Mandala dkk kepada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Yunus Tanaem.
Menurut Abdul Hakim, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto.
"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah NTT.
Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.
Menurut Abdul Hakim, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana pemerkosaan dan pembunuhan merupakan yang pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini.
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di PN Kupang, Senin kemarin (27/12), JPU Pathres menuntut terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman mati.
Di depan majelis hakim Fransiskus Xaverius Lae, JPU mengatakan, tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Yunus Tanem karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Terdakwa Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak,” ujar JPU Pathre.
Pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur di Kupang NTT dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut mendapat dukungan Kajati NTT Yulianto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News