Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Kupang NTT Dituntut Hukuman Mati, Aksinya Sadis

bali.jpnn.com, KUPANG - Terdakwa Yunus Tanaem hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) Pathres M Mandala dkk membacakan surat tuntutan dalam sidang virtual di PN Kupang, Senin (27/12).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, JPU Pathres menuntut terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Dalam amarnya, JPU mengatakan, tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Yunus Tanaem karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Perbuatan terdakwa Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak,” ujar JPU Pathres M Mandala.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Baca Juga:
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“JPU menuntut terdakwa Yunus Tanaem dipidana dengan pidana mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji,” paparnya. (antara/lia/JPNN)
Pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur di Kupang NTT dituntut hukuman mati. Aksinya tergolong sadis
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News