Keluarga Korban Yakin RB Lakukan Pembunuhan Berencana, Ingatkan Penyidik Polda NTT Soal Ini
bali.jpnn.com, KUPANG - Keluarga korban pembunuhan ibu dan bayinya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berharap penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengubah jerat pasal untuk RB, pelaku pembunuhan di saluran pipa SPAM Kali Dendeng Kota Kupang.
Pasalnya, kematian korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun, tergolong sadis, berencana dan terstruktur.
RB adalah pacar korban sekaligus pelaku utama pembunuhan.
"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku.
Karena aksi pelaku jelas-jelas dilakukan secara berencana," kata Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, kepada awak media.
Menurut Adhitya, tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan, sangat jelas peran tersangka.
Baca Juga:
"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," ujar Adhitya Nasution.
Di sisi lain, kata dia tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban.
Keluarga korban pembunuhan pasangan ibu dan anak yakin RB melakukan pembunuhan berencana. Ingatkan Penyidik Polda NTT soal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News