Keluarga Korban Kecewa RB Dijerat Pasal 338 KUHP, Kirim Pesan Menohok ke Polisi

Senin, 06 Desember 2021 – 11:26 WIB
Keluarga Korban Kecewa RB Dijerat Pasal 338 KUHP, Kirim Pesan Menohok ke Polisi - JPNN.com Bali
Kuasa hukum korban pembunuhan pasangan ibu dan anaknya di proyek SPAM di Kota Kupang, Aditya Nasution mengungkap kekecewaan keluarga korban. Foto: ANTARA

bali.jpnn.com, KUPANG - Keluarga korban pembunuhan ibu dan bayinya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut keadilan.

Pasalnya, kematian korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun, tergolong sadis, berencana dan terstruktur.

Karena itu, keluarga korban meminta penyidik Polda NTT menjerat RB, pacar korban sekaligus pelaku utama pembunuhan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku.

Karena aksi pelaku jelas-jelas dilakukan secara berencana," kata Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, kepada awak media.

Menurutnya, penerapan pasal hukum oleh penyidik Polda NTT terhadap pelaku dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang, tidak tepat.

Sebelumnya, penyidik Polda NTT menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adhitya mengatakan pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak.

Keluarga Korban pembunuhan pasangan ibu dan bayinya kecewa tersangka utama RB dijerat pasal 338 KUHP. Keluarga korban kirim pesan menohok ke polisi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News