Keluarga Korban Kecewa RB Dijerat Pasal 338 KUHP, Kirim Pesan Menohok ke Polisi
Senin, 06 Desember 2021 – 11:26 WIB
![Keluarga Korban Kecewa RB Dijerat Pasal 338 KUHP, Kirim Pesan Menohok ke Polisi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/12/06/kuasa-hukum-korban-pembunuhan-pasangan-ibu-dan-anaknya-di-pr-jole.jpg)
Kuasa hukum korban pembunuhan pasangan ibu dan anaknya di proyek SPAM di Kota Kupang, Aditya Nasution mengungkap kekecewaan keluarga korban. Foto: ANTARA
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (antara/lia/JPNN)
Keluarga Korban pembunuhan pasangan ibu dan bayinya kecewa tersangka utama RB dijerat pasal 338 KUHP. Keluarga korban kirim pesan menohok ke polisi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News