Keluarga Korban Kecewa RB Dijerat Pasal 338 KUHP, Kirim Pesan Menohok ke Polisi

Senin, 06 Desember 2021 – 11:26 WIB
Keluarga Korban Kecewa RB Dijerat Pasal 338 KUHP, Kirim Pesan Menohok ke Polisi - JPNN.com Bali
Kuasa hukum korban pembunuhan pasangan ibu dan anaknya di proyek SPAM di Kota Kupang, Aditya Nasution mengungkap kekecewaan keluarga korban. Foto: ANTARA

Membunuh ibu dan anak, kata dia, tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara.

Pasalnya, ada satu generasi yang dipangkas oleh pelaku lantaran emosi sesaatnya.

Seperti diberitakan, Polda NTB resmi menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng Kota Kupang.

"Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12) malam dan kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabaghumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut.

Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.

Keluarga Korban pembunuhan pasangan ibu dan bayinya kecewa tersangka utama RB dijerat pasal 338 KUHP. Keluarga korban kirim pesan menohok ke polisi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News