Kajati NTT Dukung Penuh JPU Pathres Dkk Tuntut Mati Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Anak
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa Yunus Tanaem dipidana dengan pidana mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak,” tuturnya. (antara/lia/JPNN)
Pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur di Kupang NTT dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut mendapat dukungan Kajati NTT Yulianto
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News