KPPU Sanksi Denda 2 Rekanan Dinas PUPR NTB Miliaran, Kesalahannya Fatal
Terlapor III adalah Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (Pokja 51) ULP NTB, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemprov NTB.
Baca Juga:
“Majelis Komisi berhasil membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara terlapor I dan terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua terlapor,” ujarnya.
Bagaimana dengan terlapor III?
Menurut Deswin Nur, terlapor III melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan sehingga menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender.
Karena itu, ketiga terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada terlapor I, dan terlapor II.
"Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," bebernya,
Untuk terlapor III, kata Deswin, Majelis Komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur NTB untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
“Majelis komisi juga merekomendasikan kepada POKJA 51 untuk memberikan pembinaan kepada terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa,” paparnya. (antara/lia/JPNN)
Majelis hakim KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap dua rekanan Dinas PUPR NTB miliaran rupiah karena melakukan persekongkolan jahat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News