KPPU Sanksi Denda 2 Rekanan Dinas PUPR NTB Miliaran, Kesalahannya Fatal
bali.jpnn.com, MATARAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada dua rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat.
Dalam sidang KPPU yang dipimpin majelis hakim Dinni Melanie, PT MLU dan PT EPJ terbukti terlibat persekongkolan tender dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Bumi Gora.
Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT MLU sebesar Rp 1,35 miliar dan PT EPJ sebesar 1,14 miliar.
Perkara tersebut merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan).
Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3), dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4).
Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115,38 miliar.
"Tender dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas Dinas PUPR NTB pada tahun anggaran 2017-2018," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Dalam sidang terungkap adanya persekongkolan yang melibatkan tiga terlapor, yakni PT MLU (terlapor I) dan PT PT EPJ (terlapor II).
Majelis hakim KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap dua rekanan Dinas PUPR NTB miliaran rupiah karena melakukan persekongkolan jahat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News