BNPB Blokir Dana Penanganan Gempa Lombok Rp 117 Miliar, Kesalahannya Fatal

Rabu, 22 Desember 2021 – 22:44 WIB
BNPB Blokir Dana Penanganan Gempa Lombok Rp 117 Miliar, Kesalahannya Fatal - JPNN.com Bali
Salah satu rumah tahan gempa (RTG) yang sedang dalam proses pengerjaan, di Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, beberapa waktu lalu. (Dok.JPNN.com)

Pertama, dana sudah ditransfer untuk tahap pertama, tetapi penggunaannya untuk tahap kedua.

Kedua, dana untuk tahap kedua sudah ditransfer, tetapi karena pengerjaan di tahap satu belum tuntas, akhirnya Pemkab Lombok Utara meminta agar dana tahap pertama bisa dialihkan di tahap dua.

Rencananya, dananya disatukan untuk melanjutkan pembangunan yang belum tuntas di tahap pertama.

"Totalnya ada Rp 242.380 miliar yang di transfer baik tahap satu dan dua.

Sedangkan, dana yang terblokir Rp 117 miliar.

Jadi bukan di blokir Rp 250 miliar," ujar H Sahdan.

Terkait usulan Pemkab Lombok Utara agar BNPB membuka blokir, H Sahdan mengatakan, belum dapat memastikannya.

"Soal ini belum mendapat persetujuan karena masih ada ketidaksinkronan data, sehingga menyebabkan pembangunan di tahap satu belum tuntas,” paparnya.

BNPB memblokir dana penanganan gempa Lombok Rp 117 miliar. Dana tersebut diblokir karena data BNPB dan Pemkab Lombok Utara tidak sinkron
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News