BNPB Blokir Dana Penanganan Gempa Lombok Rp 117 Miliar, Kesalahannya Fatal

Rabu, 22 Desember 2021 – 22:44 WIB
BNPB Blokir Dana Penanganan Gempa Lombok Rp 117 Miliar, Kesalahannya Fatal - JPNN.com Bali
Salah satu rumah tahan gempa (RTG) yang sedang dalam proses pengerjaan, di Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, beberapa waktu lalu. (Dok.JPNN.com)

Terkait hal itu, kemudian Pemkab Lombok Utara mendatangi BNPB agar blokir anggaran untuk membangun RTG bisa dibuka.

Oleh BNPB kemudian ditindaklanjuti, di mana tim BNPB turun ke Lombok Utara untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Kalau data sudah benar maka dananya akan dibuka," katanya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengungkapkan sebanyak 14 ribu unit rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Utara harus terhenti pembangunannya akibat dana rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp 250 miliar diblokir BNPB.

"Dana yang diblokir itu jumlahnya cukup besar mencapai Rp 250 miliar.

Saya tidak tahu dan paham masalahnya di mana sehingga bisa begitu, karena masalah ini terjadi sebelum saya dilantik dan menjabat sebagai bupati," terangnya. (antara/lia/JPNN)

BNPB memblokir dana penanganan gempa Lombok Rp 117 miliar. Dana tersebut diblokir karena data BNPB dan Pemkab Lombok Utara tidak sinkron

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News