BNPB Blokir Dana Penanganan Gempa Lombok Rp 117 Miliar, Kesalahannya Fatal

Rabu, 22 Desember 2021 – 22:44 WIB
BNPB Blokir Dana Penanganan Gempa Lombok Rp 117 Miliar, Kesalahannya Fatal - JPNN.com Bali
Salah satu rumah tahan gempa (RTG) yang sedang dalam proses pengerjaan, di Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, beberapa waktu lalu. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap alasan memblokir dana penanganan gempa sebesar Rp 117 miliar.

Menurut Kepala BPBD NTB H Sahdan, dana penanganan gempa diblokir lantaran BNPB menemukan ada ketidaksinkronan data rumah rusak pascagempa di Kabupaten Lombok Utara.

"Dari hasil pemeriksaan tim BNPB masih menemukan data yang belum sinkron antara yang disampaikan Pemkab Lombok Utara dengan data BNPB," kata H Sahdan di Mataram, Rabu (22/12).

Sahdan mengatakan, berdasar data BNPB, jumlah rumah rusak berat, sedang dan ringan yang masuk dalam tahap satu dan dua sebanyak 12.616 unit.

Dengan rincian jumlah rumah yang masuk dalam program tahap satu sebanyak 6.321 unit dan tahap dua sebanyak 6.295 unit.

Total yang belum dikerjakan untuk pembangunan rumah tahan gempa (RTG) sebanyak 12.616 unit.

"Nah, yang disampaikan Pemkab Lombok Utara ini ada 14.000 unit rumah, sedangkan data BNPB itu ada sebanyak 12.616 unit," terangnya.

Menurut H Sahdan, ada dua persoalan terkait dengan diblokirnya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi RTG yang terjadi di Lombok Utara.

BNPB memblokir dana penanganan gempa Lombok Rp 117 miliar. Dana tersebut diblokir karena data BNPB dan Pemkab Lombok Utara tidak sinkron
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News