Polisi Mataram Gerebek Gang Sempit di Ampenan, Oh My God!
Rabu, 22 Desember 2021 – 09:17 WIB
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat melanggar pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (lia/JPNN)
Polisi Mataram gerebek gang sempit di Kota Ampenan Senin malam. Temuannya mengejutkan, Oh My God!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News