Irjen Lotharia: Penyidik Pasang Pasal Terberat untuk RB, Tidak Main-main
bali.jpnn.com, KUPANG - Sulit bagi RB lepas dari jerat hukum.
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan bayi yang ditemukan di proyek pembangunan SPAM di Kelurahan Penkase Kota Kupang bakal dijerat dengan pasal terberat.
RB adalah mantan pacar korban Astri Evita Seprini Manafe alias AESN semasa masih sekolah.
Baca Juga:
Sementara bayi berusia setahun, Lael Maccabe alias LM, adalah anak dari hasil hubungan gelap mereka berdua.
“Pasal 338 KUHP yang sekarang diterapkan penyidik kepada tersangka RB ini bukan sesuatu yang absolut, masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain," ujar Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.
Itu artinya, desakan keluarga korban agar penyidik memasang pasal 340 KUHP dengan ancaman mati, masih dipertimbangkan pihak kepolisian.
“Intinya penyidik akan menerapkan pasal yang terberat,” kata Irjen Lotharia Latif.
Selain KUHP, penyidik Polda NTT juga akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut.
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memastikan penyidik akan memasang pasal terberat untuk tersangka RB. Ancamannya tidak main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News