AKP Dhafid: Kita Bubarkan Atas Nama Undang-undang

Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:01 WIB
AKP Dhafid: Kita Bubarkan Atas Nama Undang-undang - JPNN.com Bali
Aparat kepolisian dari Polres Lombok Barat saat meminta penyelenggara konser penyanyi pop Pamungkas membatalkan konser karena sedang ada banjir Lombok. (Humas Polres Lombok Barat)

bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polisi tidak mau disalahkan sepenuhnya dengan keputusan membubarkan konser musik penyanyi pop Pamungkas bertajuk Ifest yang digelar Excreative di di Hotel Holiday Resort Senggigi, kemarin malam.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Kabagops AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, bila punya rasa empati, konser musik penyanyi Rizki Rahmahadian Pamungkas, tidak layak digelar.

Saat ini pemerintah daerah berupaya menangani dampak banjir Lombok yang menerjang Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar yang terjadi Senin (6/12).

Dusun Batulayar Utara, Desa Batulayar Barat, menjadi kawasan yang paling parah terkena dampak banjir.

Banjir tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak.

Pemerintah pusat bahkan menerjunkan sejumlah pejabat sekelas menteri untuk bergerak cepat menanggulangi dampak banjir.

“Ada lima warga Batulayar meninggal dunia akibat bencana ini, sementara di sini mau berhura-hura, apa pantas,” ujar Kabagops Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq dilansir dari Radarlombok.co.id.

“Kita imbau untuk tidak melaksanakan, kita bubarkan atas nama Undang-undang,” tegas perwira pertama Polri ini.

Kabagops AKP Dhafid Shiddiq mengatakan polisi terpaksa membubarkan konser Pamungkas atas nama undang-undang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News