Polda NTB Libatkan Bapas Tangani 5 Tersangka Anak Penusuk Pelajar 15 Tahun, Ini Kata Kombes Hari
Berdasar interogasi awal, peran dalam aksi penusukan korban bernama Rizky yang juga masih berstatus pelajar itu hanya tiga orang.
“Tiga orang itu berinisial MN, KU, dan satu lagi KA yang masih dalam pengejaran," ujar Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata.
Kombes Hari Brata mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap Tim Puma Polda NTB Senin lalu (6/12), di rumahnya masing-masing.
Kombes Hari Brata menambahkan, untuk penanganan hukum kasus penusukan pelajar ini bakal diambil alih Polres Lombok Barat.
Saat ini, kata Kombes Hari, penyidik reserse kriminal masih mendalami peran masing-masing pelajar.
Peran mereka didalami berdasar keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
Namun dari penanganan sementara, kasus ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan sebagaimana aturan dalam Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 subsider Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP. (antara/lia/JPNN)
Polda NTB bakal libatkan Bapas untuk membantu menangani 5 tersangka anak penusuk pelajar 15 Tahun di Bypass BIL II, Sabtu malam lalu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News