Polisi Bali Tahan Penusuk Pemuda Denpasar, Satu Pelaku Wajib Lapor, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi memastikan penyidik telah menahan MBS, 28, pelaku pengeroyokan sekaligus penusukan seorang pemuda berinisial AZA, 28, Minggu (12/1) dini hari pukul 00.30 WITA.
Korban AZA bersimbah darah setelah dikeroyok MBS dan N, 17, di depan sebuah rumah di Jalan Bukit Tunggal VII/14, Gelogor, Pemecutan, Denpasar, Bali.
Pengeroyokan disertai penusukan terjadi setelah korban AZA memperingatkan terduga pelaku tidak membunyikan musik terlalu keras lantaran sudah larut malam.
“Pelaku MBS sudah kami amankan dan telah ditahan,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi kepada awak media, Rabu (15/1).
Untuk terlapor N tidak dilakukan karena masih di bawah umur.
Namun, terhadap yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
“Iya, N tidak ditahan, tetapi harus wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan,” kata Kompol Laksmi Trisnadewi.
Kasus pengeroyokan bermula ketika pemuda setempat nongkrong di depan rumah di Jalan Bukit Tunggal VII/14, Gelogor, Pemecutan, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi memastikan penyidik telah menahan MBS, sementara N hanya wajib lapor karena di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News