RB, Pembunuh Pacar Masa SMA dan Bayinya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Mematikan

bali.jpnn.com, KUPANG - Setelah melakukan penyidikan mendalam, penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan RB, pembunuh sang pacar saat masih SMA, dan bayinya, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Penyidik menjerat RB dengan pasal mematikan, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12) malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.
Saat ini, menurut krisna, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Tim penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap Astri dan Lael.
Baca Juga:
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik Kota Kupang, NTT.
Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan RB, pembunuh pacar masa SMA dan bayinya resmi tersangka, dijerat pasal mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News