RB, Pembunuh Pacar Masa SMA dan Bayinya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Mematikan
Minggu, 05 Desember 2021 – 09:18 WIB

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian K Budhiaswanto. Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut.
Baca Juga:
Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan RB, pembunuh pacar masa SMA dan bayinya resmi tersangka, dijerat pasal mematikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News