Ditjen PP & AHU Bahas Inpres Koperasi Merah Putih, Fokus Pendalaman Materi

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, secara daring Kamis (24/4).
Yang menjadi bahasan adalah penyusunan regulasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Unan Pribadi mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi terkait pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80.000 Koperasi Merah Putih.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Hal ini untuk optimaliasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Unan Pribadi.
Dalam hal ini, Menteri Hukum ditunjuk untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum melalui kantor wilayah akan melakukan pengharmonisasian terhadap peraturan kepala daerah yang akan dibentuk terkait pendirian Koperasi Merah Putih.
"Menteri Hukum ditunjuk guna membuat akselerasi kebijakan untuk pengesahan koperasi.
Ditjen PP menggelar Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait regulasi Inpres Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News