DJKI Ajak Masyarakat Melindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Hal tersebut dilontarkan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Razilu untuk memperingati Hari Buku Sedunia yang diperingati setiap 23 April.
Menurut Dirjen KI Razilu, setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan.
“Buku merupakan hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis.
Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ujar Dirjen KI Razilu.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif.
Artinya hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca atau diakses.
DJKI mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News