DJKI Ajak Masyarakat Melindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Ini berarti penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum.
Namun, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti otentik apabila terjadi sengketa.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran.
Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,” kata Dirjen KI Razilu.
Dirjen KI menambahkan bahwa pencatatan ciptaan melalui DJKI dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya jika terjadi pelanggaran seperti plagiarisme atau pembajakan.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional.
“Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,” ucap Dirjen KI Razilu.
DJKI mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News