DJKI Ajak Masyarakat Melindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Momentum Hari Buku Sedunia ini menjadi pengingat penting bahwa menghormati hak cipta buku bukan hanya tanggung jawab penulis atau penerbit, melainkan juga pembaca.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelindungan hak cipta dengan membaca dari sumber resmi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
Untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI juga tengah merevisi Undang Undang Hak Cipta termasuk terkait buku.
Dalam rancangan terbaru, DJKI berupaya memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menjelaskan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi, serta melindungi hasil karya. (jpnn)
DJKI mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News