Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan, Kakanwil Merespons

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar diseminasi layanan kewarganegaraan bertajuk "Negara Hadir Memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Perkawinan Campuran", Kamis (24/4).
Kegiatan tersebut dihadiri Kakanwil Kemekum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv Pelayanan Hukum Farida, Kadiv PPPH Edward James Sinaga, beserta stakeholder terkait.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka diseminasi menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan daerah wisata dan tujuan investasi.
Di Provinsi NTB juga banyak masyarakatnya yang bekerja sebagai pekerja migran sehingga berpotensi terjadinya perkawinan campur.
"Secara hukum, perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Kakanwil Kemenkum NTB menjelaskan dalam kegiatan ini juga membahas terkait peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum terkait tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar wilayah NKRI.
"Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sebagai respons terhadap dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global di bidang kewarganegaraan,” katanya.
Kakanwil Mila berharap kegiatan Diseminasi ini dapat memberikan makna dan pemahaman yang lebih dalam lagi terkait Pelayanan Kewarganegaraan bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum NTB Gusti Putu Milawati saat membuka diseminasi menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan daerah wisata dan tujuan investasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News