Tersangka Juliansyah & Andreas Bili Segera Diadili, Respons Kapolsek Densel Tegas

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti setelah melalui serangkaian proses penyidikan.
Kedua berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Senin (28/4).
Berkas pertama atas tersangka Juliansyah yang terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Ramson Heru Prasetyo Aji yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Berkas kedua atas tersangka Andreas Bili yang terlibat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Palapa Raya Gang Buntu, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Tersangka Juliansah melakukan pemukulan menggunakan sebilah balok kayu sebanyak dua kali terhadap korban dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tersangka Andreas Bili di lain sisi mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Fadliyanto tanpa izin pemilik.
Atas perbuatannya, Andreas Bili dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Densel ditangani secara profesional dan tuntas.
Penyidik Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan segera diadili
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News