Aksi Curang SPBU Gunung Soputan Berbuntut, Polresta Denpasar Periksa 4 Saksi

Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi,” kata AKP Ketut Sukadi.
Praktek curang yang dilakukan para saksi terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di SPBU Nomor 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan.
Berdasarkan laporan masyarakat, truk tangki pengangkut BBM tampak mencurigakan saat melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam.
Berdasar keterangan warga, truk tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru, yang diketahui biasa digunakan untuk jenis Pertamax.
Tak lama berselang, sopir dan kru truk melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih, yang biasanya diperuntukkan bagi Pertalite, jenis BBM bersubsidi.
Aksi curang itu pun berbuntut.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi penghentian pengiriman sementara seluruh produk BBM kepada SPBU Nomor 54.801.32.
Sanksi berlaku terhitung mulai Jumat 11 April sampai dengan 10 Mei 2025.
Penyidik Polresta Denpasar mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54 801 32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News