Kebijakan Koster Membatasi Air Kemasan Melanggar Hak Konsumen, Reaksi BPKN RI Tegas

Senin, 14 April 2025 – 12:32 WIB
Kebijakan Koster Membatasi Air Kemasan Melanggar Hak Konsumen, Reaksi BPKN RI Tegas - JPNN.com Bali
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mengatakan SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, terutama dalam pembatasan produksi air dalam kemasan berpotensi melanggar hak konsumen. Foto: Source for JPNN "

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik.

Berdasar SE tersebut, Gubernur Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari, SE Gubernur Bali berpotensi melanggar hak konsumen.

"Pelarangan produksi dan distribusi tersebut akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya.

Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang,” ujar Fitrah Bukhari dalam pernyataan resminya ke JPNN.

Fitrah Bukhari mengatakan kebijakan Koster tersebut akan mengurangi variasi produk air kemasan yang tersedia di pasar.

Padahal, konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka.

Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi.

Menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari, SE Gubernur Bali berpotensi melanggar hak konsumen.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News