Koster Kukuh Soal Larangan AMDK, Siap Dipanggil Pusat, Sebut Kewenangan Daerah

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sampai ke telinga pemerintah pusat.
Berdasar kabar yang beredar, Gubernur Koster disebut-sebut bakal dipanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buntut melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali.
“Kalau dipanggil saya akan datang dan jelaskan sudah,” kata Gubernur Koster di sela sidang paripurna DPRD Bali, Senin (14/4).
Namun, sampai saat ini Gubernur Wayan Koster mengaku belum mendapat informasi soal pemanggilan Kemenperin.
Sebelumnya Kemenperin melalui Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza ingin memanggil Gubernur Wayan Koster.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai Gubernur Koster semestinya berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum meluncurkan kebijakan.
Yang menarik, regulasi yang diterbitkan Gubernur Koster ini disambut baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bahkan mengaku akan mengawal instruksi ini agar terealisasi dengan baik.
Gubernur Koster mengatakan koordinasi yang dimaksud Kemenperin soal terbitnya larangan produksi AMDK sesungguhnya bukan keharusan, karena kewenangan daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News