Koster Kukuh Soal Larangan AMDK, Siap Dipanggil Pusat, Sebut Kewenangan Daerah

Gubernur Koster mengatakan koordinasi yang dimaksud Kemenperin sesungguhnya bukan keharusan.
Pasalnya, aturan yang ia buat berlaku hanya di Bali sesuai wilayah kewenangan.
“Panggil saja saya, tidak perlu koordinasi. Ini kewenangan kepala daerah,” ujar Gubernur Koster dilansir dari Antara.
Koster sendiri berulang kali menyatakan tegas dalam memperjuangkan aturan ini.
Menurut Gubernur Koster, surat edaran ini menjadi salah satu indikator dalam rancangan perubahan peraturan daerah yang sedang digodok di DPRD Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Dalam edarannya, Koster turut menyematkan aturan bagi produsen air minum dalam kemasan agar tidak lagi memproduksi air minum dalam kemasan di bawah volume satu liter demi kebaikan lingkungan.
Berdasar SE tersebut, AMDK juga dilarang beredar di Bali. (lia/JPNN)
Gubernur Koster mengatakan koordinasi yang dimaksud Kemenperin soal terbitnya larangan produksi AMDK sesungguhnya bukan keharusan, karena kewenangan daerah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News