Pertamina Tindak Tegas SPBU 54.801.45 di Sanur Denpasar, Pelanggarannya Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus melalui sales area Bali memberikan sanksi tegas salah satu SPBU di Kota Denpasar yang melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite untuk kapal wisata, 16 Oktober 2024 lalu.
Hasil pemeriksaan tim Pertamina, SPBU tersebut pernah melakukan pelayanan pengisian Pertalite ke jeriken tanpa rekomendasi.
Karena terbukti telah melakukan pelanggaran, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54 801 45 yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali, itu.
"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi.
Berdasarkan temuan tersebut, kami memberikan sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi Pertalite selama 14 hari terhitung mulai 18 Oktober 2024," kata Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Sabtu (19/10).
Pihak Pertamina juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah monitoring dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.
"Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite," ujar Ahad Rahedi.
Selama pemberian sanksi, SPBU 54 801 45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non-subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.
Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus melalui sales area Bali memberikan sanksi tegas ke SPBU di Sanur, Denpasar yang melakukan penyelewengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News