Pertamina Tindak Tegas SPBU 54.801.45 di Sanur Denpasar, Pelanggarannya Fatal

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 18:15 WIB
Pertamina Tindak Tegas SPBU 54.801.45 di Sanur Denpasar, Pelanggarannya Fatal - JPNN.com Bali
Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus melalui sales area Bali memberikan sanksi tegas ke SPBU di Sanur, Denpasar yang melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite untuk kapal wisata, 16 Oktober 2024 lalu. Foto: Pertamina Patra Niaga

Terkait peristiwa tersebut pihak Pertamina sales area Bali juga kembali melaksanakan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pertamina juga menegaskan kembali kepada lembaga penyalur wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi.

Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM bersubsidi ini dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center di 135 apabila mengetahui  adanya tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutur Ahad Rahedi. (lia/JPNN)

Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus melalui sales area Bali memberikan sanksi tegas ke SPBU di Sanur, Denpasar yang melakukan penyelewengan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News