Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam 15 Tahun, Sita BB Sajam & Baju

Selasa, 18 Februari 2025 – 06:53 WIB
Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam 15 Tahun, Sita BB Sajam & Baju - JPNN.com Bali
Tampang pelaku Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, yang tega membunuh Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, Kamis (13/2) dini hari lalu saat diamankan di Polresta Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, pembunuh Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, Kamis (13/2) dini hari lalu tak berkutik.

Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Jawa Timur, itu terlihat kuyu saat ditunjukkan ke awak media di Polresta Denpasar, kemarin.

Pelaku Mas Pras terlihat masih kesakitan setelah kedua kakinya dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (16/2) sore.

Pelaku yang telah berstatus tersangka makin tak berkutik setelah mengetahui ancaman hukuman yang akan diterimanya setelah membunuh korban.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Heselo, kemarin.

Perwira Polri berdarah Papua ini mengatakan kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Ada sejumlah barang bukti lain yang disita dari korban.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Mas Pras pembunuh Kadek Parwata dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News