Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam 15 Tahun, Sita BB Sajam & Baju

Selasa, 18 Februari 2025 – 06:53 WIB
Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam 15 Tahun, Sita BB Sajam & Baju - JPNN.com Bali
Tampang pelaku Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, yang tega membunuh Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, Kamis (13/2) dini hari lalu saat diamankan di Polresta Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar

“Seusai beraksi, pelaku masih mengonsumsi sabu-sabu saat kabur ke Jawa,” imbuhnya.

Pelaku tertangkap setelah kabur selama tiga hari seusai menghabisi korban, Kamis (13/2) dini hari lalu. Mas Pras kabur ke Jawa dengan menumpang bus tujuan Muncar, Banyuwangi.

Dari Banyuwangi, pelaku menuju ke Jember, sebelum naik travel ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku berniat melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, untuk menghilangkan jejak aksi sadisnya.

Namun, sebelum mendarat ke bumi Borneo, pelaku tertangkap Minggu (16/2) sore pukul 17.00 WITA dan terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap. (lia/JPNN)

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Mas Pras pembunuh Kadek Parwata dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News