Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam 15 Tahun, Sita BB Sajam & Baju

Selasa, 18 Februari 2025 – 06:53 WIB
Mas Pras Pembunuh Kadek Parwata Terancam 15 Tahun, Sita BB Sajam & Baju - JPNN.com Bali
Tampang pelaku Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 38, yang tega membunuh Kadek Parwata, 31, di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, Kamis (13/2) dini hari lalu saat diamankan di Polresta Denpasar kemarin. Foto: Humas Polresta Denpasar

Di antaranya kaus hitam merek HRXPRJCT dengan noda darah, kain kamben hitam, kain selendang motif batik, celana pendek merek Rich berisi bercak darah.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, kaus hitam bertuliskan Sastra Jendra, Sepatu abu-abu, keris kecil berwarna tembaga dan anak panah kecil bermotif cakra.

Ada juga mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak dan sebuah taring.

Berdasar penyelidikan, aksi sadis yang dilakukan tersangka yang pernah menikah dengan wanita Bali ini karena terpengaruh narkoba.

Sebelum menghabisi korban, tersangka diketahui mengonsumsi sabu-sabu.

Fakta itu tak hanya berdasar pengakuan pelaku, tetapi juga alat test kit yang digunakan kepolisian untuk memeriksa urine Mas Pras.

Dari hasil test kit, urine pembunuh Kadek Parwata ini mengandung Metamfetamine dan Amfetamine (jenis sabu-sabu).

“Pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi (membunuh korban),” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Iqbal.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Mas Pras pembunuh Kadek Parwata dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News