Kisah WNA Irak Sebelum Dideportasi: Bayar Mahal Paspor Palsu, Kantong Kemih Bermasalah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kisah tragis dialami warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HMQA.
Niatnya hanya transit di Bali untuk berangkat ke Australia justru berujung deportasi.
Pemuda 25 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, kemarin (29/11) dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra, Irak karena menggunakan paspor palsu saat masuk wilayah Indonesia.
“HMQA dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (30/11).
Menurut Gede Dudy Duwita, awalnya HMQA datang ke Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A secara walk in melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Namun, HMQA justru menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi saat membeli visa 211A.
Petaka pun terjadi.
Pasalnya, pada saat pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan HMQA diduga palsu.
Kisah tragis dialami WNA asal Irak berinisial HMQA. Niatnya hanya transit di Bali untuk berangkat ke Australia justru berujung deportasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News