WNA Filipina Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Begini Kronologinya
bali.jpnn.com, BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), buronan interpol karena melarikan diri dari proses penuntutan, akhirnya ditangkap di Bali.
HAP diamankan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada 9 November 2024 lalu setelah terdeteksi hendak berangkat menuju Hong Kong.
HAP diduga melakukan tindak pidana penipuan (scamming) dan kasino di negaranya.
“HAP merupakan buronan dari Philippines National Police terkait dengan fugitive wanted for prosecution.
Artinya kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di negaranya, dalam hal ini Filipina,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam dilansir dari Antara.
Setelah tertangkap, HAP akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu hari ini (27/11) untuk melanjutkan proses pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang dilakukan.
Saffar M. Godam mengatakan penangkapan HAP bermula saat Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Filipina pada tanggal 31 Oktober 2024.
Informasi Biro Investigasi Filipina, HAP melakukan perjalanan ke Indonesia.
WNA Filipina HAP diamankan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada 9 November 2024 lalu setelah terdeteksi hendak berangkat menuju Hong Kong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News