WNA Filipina Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Begini Kronologinya
Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan HAP telah melintas melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 10 Oktober 2024.
Pada 4 November 2024, Ditjen Imigrasi langsung mencegah HAP agar dapat mendeteksi pergerakan apabila yang bersangkutan akan keluar dari Indonesia melalui bandara atau pintu gerbang lainnya.
Pada 9 November, HAP terdeteksi akan berangkat menuju Hong Kong melalui Bandara Ngurah Rai.
Ditjen Imigrasi kemudian berhasil mencegah keberangkatan buronan itu.
“Setelah itu, petugas dari Ditjen Imigrasi mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia,” ujar Saffar M. Godam.
Berdasar koordinasi dengan Pemerintah Filipina, HAP dipulangkan hari ini.
Pemulangan HAP diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Kepolisian Filipina yang diwakili oleh Atase Imigrasi Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia sudah bersiaga untuk pemulangan HAP hari ini. (lia/JPNN)
WNA Filipina HAP diamankan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada 9 November 2024 lalu setelah terdeteksi hendak berangkat menuju Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News