2 Koki Asal India Terjaring Razia Keimigrasian Dideportasi, Visa tak Sesuai
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Dua orang WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya yang berprofesi sebagai koki ini dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (31/10) kemarin dengan tujuan akhir New Delhi, India.
Selama proses pendeportasian, keduanya dikawal petugas Rudenim Denpasar.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, IS dan RSB terjaring saat razia keimigrasian di Kuta pada 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.
Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian.
Izin tinggal yang tertera ternyata tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai koki alias juru masak.
Dua orang koki WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News