2 Koki Asal India Terjaring Razia Keimigrasian Dideportasi, Visa tak Sesuai
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuh Gede Dudy Duwita.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing.
Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. (lia/JPNN)
Dua orang koki WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News