2 Koki Asal India Terjaring Razia Keimigrasian Dideportasi, Visa tak Sesuai
“Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” kata Gede Dudy Duwita.
Meski merasa telah diperdaya oleh sang bos, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024.
“Setelah berkas administrasi lengkap, keduanya akhirnya dideportasi,” ucapnya.
Kepala Rudenim Denpasar, berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dua orang koki WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News