Kisah 2 Pria Nigeria Sebelum Dideportasi, Terlibat Penipuan Online hingga Overstay
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Keduanya dideportasi secara bersamaan melalui Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Banten, Kamis (24/10) lalu dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, IC dan ISA melakukan dua pelanggaran berbeda.
IC dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi izin tinggal di Bali alias overstay.
ISA di lain sisi melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah terlibat kasus penipuan online selama di Bali.
“Keduanya telah dideportasi. Namanya telah masuk dalam daftar penangkalan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (26/10).
IC
IC, pria kelahiran 2000 ini tiba di Indonesia pada bulan Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News