Kisah 2 Pria Nigeria Sebelum Dideportasi, Terlibat Penipuan Online hingga Overstay
Ia masuk menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang memungkinkan dirinya untuk tinggal selama maksimal 60 hari.
Selama di Jakarta, ia tinggal di sebuah apartemen di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Pada Maret 2023 sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat IC terjaring, saat diperiksa, IC didapati telah tinggal melebihi izin tinggal yang ia miliki saat itu.
IC sempat didetensi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama beberapa bulan sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 31 Agustus 2023 karena proses pendeportasian tak kunjung terealisasi.
Proses pendetensian IC terbilang cukup lama akibat dirinya tak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kepulangan.
ISA
ISA pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Oktober 2023 menggunakan visa kunjungan melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seiring berjalannya waktu, ia melakukan alih status izin tinggalnya menjadi ITAS Investor.
Dengan izin tinggal yang baru tersebut, ia berniat untuk berinvestasi dan berbisnis pengiriman produk pakaian dari Indonesia ke Afrika.
Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News