Kisah 2 Pria Nigeria Sebelum Dideportasi, Terlibat Penipuan Online hingga Overstay
ISA sempat melakukan perjalanan ke Bali untuk berlibur yang ia rencanakan selama tiga bulan dan kembali ke Jakarta.
Tinggal beberapa hari di Bali, nasib nahas menimpa ISA.
Suatu hari ketika ISA sedang berada di hotel tempat kediamannya, di wilayah Kuta, petugas imigrasi mendatangi hotel tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian rutin.
ISA dijumpai oleh petugas Imigrasi.
Selama proses pemeriksaan, didapati bahwa ISA melakukan praktik penipuan online.
Penipuan tersebut ia lakukan dengan mencari nomor-nomor Whatsapp orang asing berbahasa Spanyol dan berinteraksi dengan orang-orang tersebut.
Dari aksinya itu ia mengaku meminta sejumlah uang kisaran USD 400 pada setiap korbannya.
Atas tindakan tersebut, ISA diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 10 September 2024.
Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News